SIAK (CAKAPLAH) - Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar DPRD Siak terkait konflik lahan antara masyarakat tiga kecamatan (Kecamatan Mempura, Dayun dan Gasib) dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) mengungkap fakta baru. Ternyata PT DSI itu hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Surat menyurat yang PT DSI miliki saat ini hanya ada tiga, izin prinsip, izin lokasi dan pelepasan kawasan hutan.
Saat itu terungkap, sejumlah warga yang hadir dalam hearing tersebut sontak langsung teriak. Pasalnya, mereka baru tahu jika PT DSI belum memiliki sertifikat HGU, sehingga teriakan memojokkan DSI keluar begitu saja.
Salah seorang ibu rumah tangga mengaku menjadi korban bulan-bulanan PT DSI. Dia yang memiliki lahan sawit dua hektare dan sudah tanam, disuruh pindah ke lokasi lain. Saat dicek, ternyata lokasi baru itu ternyata milik orang lain.
“Saya dioper seperti bola, padahal saya lahir dan besar di situ,” ungkapnya dengan suara lantang dalam forum hearing tersebut.
Hal senada diungkapkan Abdul Manan, warga Suak Rengas, Kecamatan Mempura. Bahkan ada yang sampai dilaporkan ke polisi. Namun, setelah mendengar jika ternyata DSI belum punya HGU, warga menjadi bersemangat.
Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarsa Indah (DSI) yang sudah berlangsung selama 21 tahun, membuat DPRD Siak mengambil sikap dengan cara membentuk Pansus.
“Masalah ini sudah terlalu lama. Perlu ada Pansus untuk menuntaskannya. Pansus secepatnya kami bentuk,” ungkap Ketua Komisi II Sujarwo dalam hearing yang digelar di kantor DPRD Siak dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan mulai dari penghulu, tokoh masyarakat tiga kecamatan dan warga yang merasa menjadi korban.
Sementara anggota DPRD yang hadir, Awaludin, Jondris Pakpahan, Sudarman, Erwin dan Rakib, sangat menyayangkan sikap pihak DSI terhadap masyarakat.
“Penuhi kelengkapan. Jangan coba-coba usir masyarakat kami,” ungkap Rakib.
Rakib mempersilakan pihak perusahaan beraktivitas seperti biasa. Dan jangan menganggu masyarakat. Jika ada masalah silakan datang ke DPRD bukan ke kantor polisi. Selesaikan dengan cara kekeluargaan.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |