PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa toko ritel seperti Indomaret ataupun Alfamart di Pekanbaru yang memiliki jarak yang sangat dekat atau bahkan ada beberapa di antaranya yang saling berdempetan. Hal ini menjadi pertanyaan berbagai kalangan.
Pasalnya selain Indomaret dan Alfamart sudah terlampau banyak toko ritel tersebut juga sudah masuk ke dalam pemukiman penduduk.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M. Jamil menuturkan pihaknya hanya mengeluarkan izin usaha tersebut melalui rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
"Kita (DPM-PTSP) hanya sebagai operator perizinan yang ada di kota Pekanbaru, dan jika rekomendasi sudah dikeluarkan kami tidak bisa untuk melarang atau menghambat izin yang akan dikeluarkan," cakapnya, Selasa (7/1/2020).
Sementara itu Kepala Dinas Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut yang juga ditemui di gedung DPRD Pekanbaru menuturkan bahwa yang dilarang adalah jika ada satu perusahaan toko retail yang saling berdempetan.
"Kalau Indomaret dan Alfamart berdempetan tidak masalah, yang menjadi masalah jika satu perusahaan membuka 2 toko yang saling berdempetan," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |