PELALAWAN (CAKAPLAH) - Polemik pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Panen Terus (KPT) di Desa Kopau Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ternyata sudah mengantongi semua perizinan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Selain perizinan memiliki kebun yang diusahakan sebagai salah satu syarat mutlak pendirian PKS, ternyata PT KPT ini sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk restribusi IMB investor sudah menyetor ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri, kurang lebih Rp 230 juta.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani ketika diwawancarai CAKAPLAH.com, Selasa (14/1/2020).
"Izin IMB sudah dan restribusi IMB-nya, pihak perusahaan sudah menyetor ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri kurang lebih Rp 230 juta," terang Budi Surlani, seraya menunjukkan bukti setoran restribusi IMB.
Terkait izin pendirian pabrik, tepatnya di Desa Kopau Kecamatan Kerumutan, Budi Surlani menegaskan sudah dikeluarkan pada tahun 2015 lalu.
Sementara itu untuk pemenuhan kebutuhan 20 persen bahan baku yang diusahakan sendiri dan 80 persen kemitraan PKS PT KPT ini cakap Budi Surlani, diperkuat dengan surat nomor: 521/DISTPHBUN-B.BUN/3812 diterbitkan oleh Dinas Pertanian Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau.
Di dalam isi surat itu, sambung Busur begitu panggilan khas pria murah senyum ini, berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan bahwa kebun yang diusahakan sendiri oleh PT KPT adalah areal kebun koperasi Kopau Bertuah seluas 2.043 hektar dan kebun pola kemitraan dengan kelompok tani Mitra Famili Jaya seluas 5.085 hektare di Kecamatan Kerumutan.
"Dengan kapasitas 30 ton TBS perjam, PKS PT KPT telah memiliki kebun yang diusahakan sendiri maupun pola kemitraan. Artinya, ia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Dapat Dukungan Ketua Komisi I
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar, S.Ip mendukung pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Panen Terus di Desa Kopau, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Namun pendirian PKS tersebut, harus mengikuti aturan.
"Jika ditanya tentang pendirian pabrik ini, posisi kita mendukung. Pasalnya dengan pendirian pabrik ini akan membuka lapangan kerja," terang Imustiar, S.Ip kepada CAKAPLAH.com.
Selain keberadaan PKS ini, akan membuka lapangan kerja baru, juga katanya, akan menggerakkan ekonomi masyarakat setempat, khususnya di Kecamatan Kerumutan.
"Efek positifnya pasti ada. Misalnya perputaran uang berjalan yang berimbas roda perekonomian berkembang," kata dia.
Meskipun di posisi menyetujui namun pihak investor harus taat aturan. Misalnya, kata dia, regulasi harus dilengkapi oleh pihak investor yang menanamkan investasi di Kabupaten Pelalawan.
Sebagai anggota DPRD daerah pemilihan setempat, dirinya sedikit mengetahui latar belakang pendirian pabrik di Desa Kopau, Kecamatan Kerumutannya.
"Informasi yang saya dapat soal dukungan kebun pihak investor bakal bermitra dengan kebun-kebun masyarakat melalui tangkulak, TBS yang ada di Kecamatan Kerumutan, Ukui dan sekitarnya," tandas politisi dari Partai Golkar tersebut.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |