PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, di jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelam, Senin (13/1/2020).
Kedua terduga pelaku adalah Busra (41) dan juga Emi Susanti (32). Keduanya diamankan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru IPTU Noki Loviko.
"Dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam bungkus minuman teh gelas yang disimpan di saku celana Busra sebanyak 30 paket dengan berat kotor 6,6 gr," cakap Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, Rabu (15/01/2020).
Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, pelaku mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari Upik yang mana saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Emi Susanti yang juga diamankan saat dirinya berada di sekitar TKP ketika dilakukan tes urine, dirinya positif mengandung Methamfetamin. Dan juga dibawa ke kantor untuk diminati keterangan," tukasnya.
Selain 30 paket sabu, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan Rp 311.000, 1 bungkus teh gelas, 1 unit hp, 1 dompet hitam, dan celana jeans.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |