RENGAT (CAKAPLAH) - Dua pasangan bakal calon perseorangan sudah menerima berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan tanda terima penyerahan sebaran dukungan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Indragiri Hulu.
Penyerahan berita acara tersebut dilakukan Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM kepada pasangan Bacalon Perseorangan Rezita Maylani sebagai bakal calon bupati Inhu dan Junaidi Rachmat sebagai bakal calon wakil Bupati Inhu. Kemudian juga diserahkan kepada pasangan Bacalon perseorangan dr Nurhadi sebagai bakal calon bupati Inhu dan Kapten (Purn) Toni S bakal calon wakil bupati Inhu.
“Berita acaranya sudah kita serahkan kepada kedua pasangan bacalon perseorangan, Ahad (23/2/2020) kemarin bertempat di Aula Kantor KPU Inhu,” Kata Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM, Kamis (26/2/2020) di Pematang Reba.
Dikatakannya, Penerimaan berkas dokumen dukungan di KPU Inhu dimulai 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. Dan terhitung pada tanggal 19 Februari 2020 hingga 26 Februari 2020, KPU Inhu akan melakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya
Sementara itu, Komisioner KPU Inhu Dwi Apriansyah menjelaskan, bagi pasangan Bacalon perseorangan yang sudah menyampaikan berkas dokumen dukungan Ke KPU sebelum dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada tanggal 27 Februari 2020 hingga 25 Maret 2020 bisa mundur dan Paslon dapat diajukan oleh Parpol.
“Artinya lewat dari tanggal 27 Februari 2020, pasangan Bacalon perseorangan yang menyampaikan dokumen dukungan tidak bisa lagi diusung oleh partai Politik. Sebab nama yang bersangkutan sudah terdaftar di Sistem Informasi Percalonan (Silon) ,” Jelasnya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |