ROHUL (CAKAPLAH) - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, pasca Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Irwan Alias Iwan Bin Zainal (21). Irwan adalah petani Kecil asal desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau. Ia terjerat kasus hukum karena membakar lahan untuk berladang.
Dalam sidang tersebut, putusan majelis hakim yang diketuai Ketua PN
Pasirepengaraian memang menyatakan Irwan bersalah. Karena dia melakukan
tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam
dakwaan kedua penuntut Umum.
Namun, pada bagian putusan lain, majelis hakim juga memerintahkan
mengeluarkan terdakwa Irwan demi hukum karena terdakwa telah menjalani
penahanan selama proses penangkapan dan penahanan dirinya sejak 21
Agustus 2019 lalu.
Putusan hakim tersebut disambut tangis bahagia oleh ibu Irwan Zulaikah
yang selalu setia mendampingi Irwan selama persidangan. Usai sidang
ditutup, Zulaikah langsung menghampiri Irwan yang duduk di samping
kuasa hukumnya Andri SH dari LBH Sahabat keadilan. Ia dengan spontan
memeluk anaknya dan pengacara sehingga mengundang haru dari
pengunjung lainnya.
Tidak sampai di situ. Suasana haru juga berlanjut di luar ruangan
sidang pengadilan. Di saat Irwan digiring petugas ke mobil tahanan
untuk dibawa kembali ke Lapas kelas II B Pasirpengaraian, ibu Irwan
tak kunjung melepaskan dekapannya dari anak yang selama ini menjadi
tulang punggung keluarganya itu.
Tangisan ibu Irwan pun kembali Pecah disaat Irwan yang akan dibawa
kembali ke lapas untuk proses pembebasanya tak mampu membendung
tangisan yang sudah ia tahan sejak persidangan berlangsung. Irwan
melampiaskan emosionalnya dengan bersujud ke kaki ibunya.
Pemandangan tersebut juga menyebabkan banyak pengunjung yang menyaksikan persidangan Irwan tak mampu menahan tangis. Para pengunjung berusaha untuk menengangkan ibu Irwan dengan memeluk wanita paruh baya itu.
“Sonang padek hatiku ku pak (senang sekali hati Saya Pak, Red). Akhirnya bisa berkumpul kembali dengan Iwan. Selamo Iwan ditahan aku meraso surang, biasonyo aku sekurong dengan anak ku Iwan (Selama ini saya merasa sendiri disaat Iwan ditahan, biasanya saya serumah dengan anak saya Iwan, red),” cakap Zulaikah sambil menangis Haru menyambut kebebasan anaknya.
Semantara itu Irwan Andri SH selaku penasehat hukum terdakwa menghormati Keputusan majelis hakim. Menurut Andri, dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kliennya memang dinyatakan bersalah. Namun segala aspek yang dituntut JPU termentahkan dengan pertimbangan hakim berdasaekan aspek sosialogis, aspek filosofis dan aspek penasehat.
“Secara target kami sebenarnya berharap perkara yang melibatkan klien kami harusnya diputus bebas. Meski demikian hakim telah membuat putusan terbaik dan itu harus dihormati semua pihak," cakap Andri SH yang juga Pengacara dari LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu.
Dikatakan Andri, dengan Putusan Majlis Hakim tersebut maka pada Irwan akan menjalani proses pembebasan dari Lapas Kelas II B Pasirpengaraian. Hal itu berdasarkan keputusan majelis hakim yang menyatakan Irwan bersalah namun telah menjalani masa hukumannya. Dan hakim perintahkan ke JPU untuk membebaskan Irwan.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |