PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Kota Pekanbaru masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan perda yang diajukan oleh eksekutif.
Sabarudi, anggota DPRD Pekanbaru menuturkan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dikarenakan secara struktur organisasi Eksekutif lebih lengkap jika dibandingkan dengan Legislatif.
"1 Walikota punya Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, punya pegawai dan terakhir mereka (Eksekutif) punya tim ahli dari universitas," cakap Sabarudi, Jum'at (06/03/2020).
Sementara itu jika dibandingkan dengan yang ada di DPRD, Sabarudi menjelaskan ketika ada anggota DPRD yang mendapatkan keluhan serta informasi dari masyarakat dan ingin disuarakan dalam peraturan hukum dan dimasukan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) hal tersebut cenderung berat untuk dilakukan.
"Kemampuan dia (anggota DPRD) pribadi dengan urusan yang begitu komplek sebetulnya bisa, tapi tidak maksimal," jelasnya.
Lebih jauh, Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) ini menjelaskan jika dibandingkan dengan anggota DPR RI yang memiliki banyak asisten yang dibiayai oleh negara, berbanding terbalik dengan anggota DPRD di Kota atau Kabupaten yang tidak memiliki hal tersebut.
"Jangan sampai dikatakan hanya anggota DPRD daerah jadi tidak perlu, itu jangan. Karena anggota DPRD daerah inilah yang banyak masalah dan langsung berhadapan dengan masyarakat," cakapnya kembali.
Kendati demikian dengan banyaknya kekurangan, Sabarudi menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak akan menyerah dan akan memaksimalkan tim ahli yang ada di DPRD Pekanbaru.
Untuk diketahui, Perda Inisiasi sendiri adalah Perda yang lahir dari DPRD langsung. Dengan cara melakukan analisis intelektual, diskusi ilmiah dan dari tim ahli. Setelah semua sudah selesai baru dirumuskan naskah akademiknya.
"Kalau sudah ada rumusan akademiknya, barulah dimasukkan kedalam Prolegda," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |