RENGAT (CAKAPLAH) - Bupati Indragiri Hulu H Yopi Arianto SE menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat virus carona di kabupaten Indragiri Hulu.
Penetapan Status Siaga tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts.183/III/2020 tanggal 17 Maret 2020.
“Status siaga tersebut berlaku selama 30, hari sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020,” Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi pada acara rapat koordinasi Pencegahan virus corona di ruang Narasinga Kantor Bupati Inhu, Senin (23/3/2020)
Dikatakan Sekda, setelah SK penetapan status siaga diterbitkan, Bupati Inhu juga membentuk gugus tugas percepatan penangganan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pembentukan Gugus tugas tersebut berdasarkan SK Bupati Inhu nomor: Kpts.184/III/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Dalam mempercepat penangganan covid-19, Gugus tugas mempunyai tugas terpadu untuk menetapkan dan melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Serta, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanggulangan covid-19 kepada ketua pelaksana gugus tugas percepatan covid-19, dalam hal ini kepada Bupati Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |