PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparat Kepolisian terus berupaya mengajak masyarakat untuk sadar terhadap bahaya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang kini terus menjadi momok masyarakat.
Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau Aipda Rahmadoni, Jumat (27/3/2020).
Aipda Rahmadoni berkeliling pemukiman warga Kelurahan Kampung Tengah untuk menyebarkan Maklimat Kapolri yang salah satu isinya adalah meminta warga untuk berdiam diri di rumah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu warga juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa.
Selain melakukan imbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolri, Aipda Rahmadoni juga melakukan aksi penyemprotan disinfektan di fasilitas publik seperti di masjid.
Dalam giatnya Aipda Rahmadoni menggandeng Lurah, Babinsa, Ketua LPM Kampung Tengah, dan warga setempat.
"Kegiatan imbauan dan penyemprotan di rumah ibadah dan tempat-tempat umum ini salah satu tujuannya adalah memutus penyebaran Covid-19," kata Aipda Rahmadoni kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (27/3/2020).
Dikatakannya, dalam imbauan juga mengajak masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat dan bersih dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.
"Selain itu harus diterapkan social distancing yaitu menjaga jarak antar perorang minimal 1 meter, yang tak kalah penting juga adalah, berdiam diri di rumah merupakan hal yang terbaik dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.
Berikut isi maklumat Kapolri selengkapnya.
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.
c. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
d. Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
2. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
3. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
4. Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat.
6. Apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.
7. Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis | : | Jef Syahrul |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |