KAMPAR (CAKPALAH) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol kembali meninjau pembangunan sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Teluk Paman Timur, Kecamatan Kampar Kiri, Rabu (15/4/2020).
Dalam peninjauan kedua ini Repol yang didampingi sejumlah pejabat eselon III dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kampar di hadapan Project Supervisor Manager Niko Hermawan dan petugas keamanan PT Yuni Bersaudara Sejahtera menegaskan bahwa ia kembali turun ke lokasi pembangunan pabrik ini tidak ada niat untuk menghambat investasi.
Namun selaku wakil rakyat dan pimpinan di DPRD Kabupaten Kampar apalagi sebagai perwakilan dari masyarakat Serantau Kampar Kiri ingin pihak perusahaan mengikuti semua aturan dan memenuhi segala jenis perizinan.
Disamping itu, satu hal terpenting lagi ia tidak ingin dikemudian hari setelah beroperasi, perusahaan ini membuang limbah ke sungai karena sungai adalah sumber kehidupan masyarakat dan selama ini Sungai Subayang yang melintas di desa ini tercemar oleh limbah.
Dari pantauan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol tiba sekira pukul 10.30 WIB di Desa Teluk Paman Timur dan berhenti di samping water intage yang berada di sebuah lahan di seberang jalan dari bangunan pabrik didirikan.
Tak lama berselang ia sampai di lokasi ini datang Kepala Desa Teluk Paman Timur Rino Candra dan Kapolsek Kampar Kiri AKP Yulisman dan pihak kecamatan dan kemudian Kepala Bidang Pentaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Riswandi, Kepala Bidang Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kampar Idrus dan Kabid Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Tamrin .
Setelah istirahat siang disusul Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Kampar Fauzan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar H Sawir dan Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar.
Sebelum para pejabat OPD itu datang Repol didampingi warga dan awak media langsung berjalan kaki ke arah bukit mengikuti sebuah jalan yang baru dibuka. Sampai di lokasi pabrik yang berjarak sekira 400 meter dari Jalan Lipatkain-Gema, Repol langsung meninjau sebuah kolam yang dibangun di bagian timur pabrik. Menjelang sampai ke kolam, terdapat dua pipa besi yang melintasi sebuah parit. Pipa itu diperkirakan mengarah ke water intake yang berjarak sekira 500 meter dari pabrik yang menyeberangi Jalan Lipatkain-Gema.
Di lokasi ini dua orang dari pihak perusahaan sempat mempertanyakan kedatangan Repol dan menyampaikan bahwa ia tak berhak masuk kawasan pabrik. Melihat hal itu Repol langsung balik ke titik pertama ia turun atau di samping water intake di pinggir jalan lintas Lipatkain-Gema. Ternyata salah satu diantaranya adalah Project Supervisor PT YBS Niko Hermawan dan rekannya.
Setelah sampai di titik pertama, ternyata beberapa pejabat dari DLH dan Dinas Perkebunan PKH juga sampai di lokasi. Ia juga melihat sebuah kolam yang diakui pihak perusahaan sebagai water intake. Kemudian rombongan kembali masuk ke areal pabrik. Namun kali ini mereka masuk melalui pintu depan yakni dari Jalan Lipatkain-Batusasak.
Di sini Project Supervisor PT YBS Niko Hermawan bersama rekannya dan didampingi seorang petugas keamanan baru tampak menerima kedatangan Repol dan beberapa pejabat dan staf dari DLH Kampar.
Di hadapan Project Supervisor PT YBS Niko Hermawan PT YBS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar ini menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi ini tidak dalam rangka menghambat investasi namun Sekretaris DPD Partai Golkar Kampar itu meminta pihak perusahaan mentaati segala aturan dan melengkapi semua izin. Investasi menurutnya akan membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan ini agar pengelola pabrik tidak membuang limbah ke sungai karena Repol masih mempertanyakan adanya dua buah pipa di dalam tanah. Pipa itu terlihat pas di belakang pabrik. Setelah sampai di water intake pipa hanya terlihat satu buah dan ia mengaku merasa curiga satu pipa lagi mengarah ke sungai.
"Kita cek kondisi di lapangan dan telah ditemukan ada dua pipa berasal dari pabrik. Satu mengarah ke kolam yang di seberang jalan. Namun yang satu lagi ke mana," beber Repol.
Mantan aktivis kampus diawal reformasi itu mengungkapkan bahwa saat rapat dengar pendapat di DPRD Kampar Senin kemarin DLH mengakui bahwa water intake yang dibangun tak jauh dari Sungai Subayang ini belum diurus izinnya.
Selanjutnya Repol mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik tak sesuai dokumen yang diajukan ke pemda dengan yang dibangun di lapangan atau tidak sesuai dengan site plan atau rencana bangun dan hal ini diakui pihak DLH yang ikut dalam peninjauan ini.
Oleh sebab itu Repol meminta pipa yang ditanam di tanah dibongkar dan tidak lagi ditanam di dalam tanah. Pembongkaran pipa ini disaksikan beberapa pihak termasuk DPRD Kampar.
Repol menegaskan agar perusahaan tidak membuang limbah ke sungai dan mengolah limbahnya sebaik-baiknya tanpa mengorbankan lingkungan.
Terhadap enam pemasok bahan baku berupa buah kelapa sawit untuj pabrik ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Usaha Perkebunan Tamrin maka Repol meminta dinas tersebut memeriksa perjanjian dan dokumen lainnya.
Setelah meninjau areal pabrik dan berbincang dengan Project Supervisor PT YBS Niko Hermawan, Waka DPRD Kampar dan rombongan langsung keluar dari area pabrik. Tak lama setelah itu datang Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Kampar Fauzan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar H Sawir dan Sekretaris Satpol PP Kampar Agustar.
Mereka juga meninjau ke lokasi pembangunan pabrik. Setelah keluar dari lokasi itu Fauzan selaku Kabid Pengaduan DPMPTSP menyatakan siap melaksanakan aturan yang ada dan memberi peluang kepada perusahaan untuk segera menuntaskan berbagai hal berkaitan perizinan.
Berkaitan kedatangan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan beberapa pejabat dari OPD Kampar, Project Supervisor PT YBS Niko Hermawan ketika dikonfirmasi di lokasi pembangunan PKS menjelaskan bahwa kolam yang dibangun di area yang dipagar, tepatnya di seberang jalan dari belakang pabrik itu akan digunakan sebagai tempat mengumpulkan cadangan air seandainya debit air untuk pabrik tidak cukup.
"Ada rencana namun dengan segala izin dan secara segala legalitas sosial masyarakat dan desa," ungkap Niko.
"Kalaupun kita ambil air dari air danau pasti kita lakukan dengan segala legal dan izin dari pihak berwenang dan itupun belum pasti. Kalau masih kurang pipa itu digunakan untuk bantu suplai air ke pabrik. Namun sumber air kami tetap dari waduk besar yang kami gali di tanah kami sendiri. Itu kan air itu bukan kolam limbah," terang Niko.
Selain itu sumber air juga berasal dari danau yang terbentuk secara natural di belakang pabrik dan akan disalurkan ke kolam utama.
Mengenai adanya kecurigaan pipa mengarah ke sungai dan akan dijadikan saluran pembuangan limbah Niko mengaku kurang tahu. "Kalau itu saya kurang tahu juga sampai di sana. Yang pasti bisa saya yakinkan yang tadi, yang kita bendung itu fungsinya untuk sumber air," ujarnya.
Ia juga menegaskan, jika nanti ada pembuangan limbah semua itu akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang. "Pasti dilakukan dengan prosedur, kewajiban kita dan syarat-syarat pembuangan limbahnya dan bla bla bla," bebernya.
Dalam kesempatan ini Niko juga mengakui bahwa ada kesalahan pihaknya dalam melaksanakan pembangunan karena tidak sesuai dengan site plan. Suda datang kita sudah punya izin tapi site plan tak presisi kita bangun
"Kita baru sadar pas ditandatangani kita menyanpaikan terima kasih dan kita dikasih tahu bahwa salah kita," akunya.
Namun minggu ini kesalahan itu sudah diperbaiki satu hari adanya hearing di DPRD. "Kita cek kita ada kesalahan," ulasnya.
Pihaknya juga langsung datang ke DLH Kampar meminta panduannya seperti apa dan minta nasehat apa yang perlu dirubah dan sampai hari ini masih dalam proses perubahan," pungkasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |