Siak (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya menyediakan anggaran untuk penanganan virus Corona tersebut, Pemkab Siak juga membuat sejumlah aturan yang diharapkan bisa menghindarkan warganya terpapar virus berbahaya.
Aturan tersebut seperti memberlakukan jam malam agar warga tidak lagi berkerumun pada malam hari hingga meniadakan Pasar Murah Ramadan. Pembatalan pasar murah Ramadan ini untuk menghindari terkonsentrasinya massa dalam jumlah banyak di satu tempat.
Hal itu dibenarkan Bupati Siak Alfedri. "Pasar murah dibatalkan dan diganti dengan program social safety net," katanya, Rabu (22/4/2020).
Alfedri menjelaskan social safety net yang dimaksud adalah pemberian bantuan perlindungan sosial yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI.
"Dengan demikian kita akan memberikan bantuan sembako gratis kepada masyarakat yang tadinya mendapat kupon sembako murah di Pasar Ramadan yang disubsidi pemerintah Rp200 ribu dengan harga sembako Rp250 ribu," jelas bupati.
Agar kebijakan ini bisa terwujud maka Pemkab Siak akan melakukan refocusing anggaran dengan tetap mendiskusikannya dengan DPRD. (ADV)
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |