ROHIL (CAKAPLAH) - Untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona, seluruh masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diminta untuk tidak melaksanakan solat berjemaah di Masjid.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rohil H Suyatno yang didampingi Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi, Kajari Rohil Gaos Wicaksono serta Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa, saat menggelar press release di media center gugus tugas Covid-19, Kamis (30/4/2020) sore.
Bupati menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama, baik Forkopimda, MUI, tokoh agama serta berbagai unsur lainnya dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Hal ini juga mengacu pada fatwa MUI, edaran Kemenag, termasuk SE Gubri. Sesuai dengan kesepakatan bersama Ormas beberapa hari lalu maka tetap menjalankan keputusan pemerintah di mana salat Jumat atau berjemaah bukan dilarang tapi sementara waktu salat di rumah saja. Jadi ini bukan keputusan pribadi, tapi kesepakatan kita bersama," cakapnya.
Apalagi sebut Bupati, Rohil berbatasan langsung dengan wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah seperti kota Dumai
"Meski kita masih zona hijau, kita tidak bisa lengah. Kalau kita lengah kita bahaya. Oleh karena itu jangan sampai Covid-19 ini masuk ke wilayah kita," terangnya.
Kesepakatan bersama, ini lanjutnya, juga telah melalui diskusi yang sangat alot dengan berbagai ormas Islam dan para tokoh agama yang ada di Rohil.
Sementara surat edaran atas kesepakatan tersebut, tambah Bupati, akan segera diedarkan dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengikuti seluruh anjuran Pemerintah dengan melaksanakan pola hidup bersih, jaga jarak, gunakan masker serta menghindari kerumunan.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |