DUMAI (CAKAPLAH) - Rapat mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Dumai antara perusahaan dan Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dengan warga Bukit Kapur, tergabung di Forum Masyarakat Bukit Kapur Menuntut Senin (11/5/2020) terkesan seremonial. Dari sekian tuntutan, semuanya bakal dievaluasi ulang ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Dari enam poit tuntutan Forum Masyarakat Bukit Kapur menuntut yang terdiri dari LPMK, Ketua RT dan Ormas serta OKP dibacakan oleh Koordinator Marlin Hidayat SE didampingi Agus Sahrial dan Ismun itu. Semuanya akan dilakukan evaluasi.
"Soal tuntutan tenaga kerja untuk operasional tol Dumai-Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja akan berkoordinasi dengan pihak pelaksana Operasional Pengelola Jalan Tol (OPJT) untuk segera melakukan proses rekrutmen sesuai aturan lokal," ujar Marlin.
Sedangkan untuk ganti rugi dan dampak, ujar Marlin, dalam proses pembangunan jalan tol, pihak HK-HKI akan melakukan Peninjauan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk Gedung Puskesmas Bukit Kapur akan dikaji ulang apakah akan direlokasi atau tidak sesuai peraturan pemerintah Kota Dumai dan hal itu akan dilaksanakan rapat kusus pemerintah dan HKI.
Disamping itu, Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR Bidang Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru - Dumai wilayah Kandis-Dumai, Eva Monalisa Tambunan, menjelaskan
proses pengadaan tanah bagi jalan tol sudah sesuai dengan ketentuan presedur yang berlaku.
"Kita akan evaluasi dan tinjau ulang kepada masyarakat terdampak. Untuk penambahan harga pembayaran itu sudah tidak bisa, tapi mungkin salah ukur atau tanaman yang belum dibayar atau ada yang tertinggal itu bisa kita lakukan," ujarnya.
Soal 9 orang Kelurahan Kampung Baru belum menerima ganti rugi, Eva tidak akan meninjau ulang nilai ganti ruginya. Tetapi kesalahan ukur bangunan dan tanaman dan yang tidak dihitung bisa ditinjau ulang. Begitu juga dengan wilayah kelurahan Bagan Besar.
Dalam mengatasi banjir dibuat saluran air atau jalan lingkungan maka tanah tidak diganti rugi, bila proses pembuatan pencegahan banjirnya.
Pemerintah Kota Dumai melalui Camat Bukit Kapur Agus Gunawan bersedia melakukan mediasi antara pemilik bangunan dengan penyewa rumah untuk mencari solusi. "Kita bersedia melakukan mediasi mengenai hal tuntutan warga, Kamis (14/5/2020) mendatang akan dilakukan survei dan peninjauan ke lapangan untuk mencari jalan keluarnya dari tuntutan masyarakat ini," ujarnya.
Kapolsek Bukit Kapur IPTU Akira Ceria SIK, meminta agar semua permasalahan, dilakukan musyawarah sehingga tidak terjadi pengerahan massa terutama di masa Covid-19 ini.
Rapat yang dipimpin Plt Kabag Pertanahan H Amiruddin didampingi Camat Bukit Kapur Agus Gunawan S.Sos Kasubang Pertanahan Amrozi serta Kapolsek Bukit Kapur IPTU Akira Cerian SIk dihadiri perwakilan manajemen HKI Sukirman, Badan Pertanahan dan beberpa instansi terkait itu berakhir saat Forum Masyarakat Bukit Kapur Menuntut kepada pihak manajemen HKI.
Beberapa orang koordinator yang disampaikan Samsul Anuar didampingi Amirsyah bersepakat, akan melakukan evaluasi interen dari hasil pertemuan ini dan akan menunggu keputusan rapat hingga akhir pekan ini, terhadap kebenaran dari keputusan rapat ini.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |