PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan narkoba berjenis sabu dan ganja kering. Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap pelaku 3 tersangka berinisial B, MI dan SE.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, barang bukti tersebut diamankan tersangka saat penangkapan di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
"Dari 3 tersangka tersebut kita mengamankan 1.762,59 gram sabu dan 59,71 gram jenis ganja kering. Barang bukti tersebut juga kita laksanakan pemusnahan di Mapolresta Pekanbaru," kata Juper, Jumat (29/5/2020).
"Barang bukti yang kita musnahkan ini bukan hasil dari operasi selama PSBB, tetapi hanya di satu TKP yang berhasil kami amankan. Sesuai dengan prosedur, barang bukti tersebut kita lakukan pemusnahan," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |