BANGKINANG (CAKAPLAH) - Guna meningkatkan hubungan silaturahmi dan kerjasama yang saling mendukung dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyambangi kantor Pengadilan Agama Kelas IB, Bangkinang yang terletak di Jalan Sudirman, Bangkinang, Rabu (10/6/2020).
Kunjungan silaturahmi Catur Sugeng disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang H Rudi Hartono, Wakil Ketua H Abdul Rahim, Kepala Humas dan Hakim H Muliyas Datuk Godang dan beberapa orang hakim, diantaranya Eli Dasniwati dan Hesnimar.
Dari pantauan, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto berdiskusi tentang beberapa hal dengan Ketua PA Bangkinang dan jajaran di ruang Ketua PA Bangkinang sambil sarapan pagi. Diantara diskusi adalah membahas bagaimana peningkatan pelayanan PA kedepan.
Setelah itu Bupati Kampar diajak berkeliling kantor termasuk melihat bagian luar bangunan gedung PA Bangkinang yang cukup megah ini. Kemudian meninjau ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu , ruang mediasi dan beberapa ruang sidang. Ditengah kunjungan ini Catur juga sempat berdialog dengan warga dan sesekali ia tampak bergurau dengan warga yang sedang berurusan di PA Bangkinang termasuk menyampaikan nasehat kepada warga yang sedang berperkara.
Ketika mau berpamitan dengan Ketua PA dan jajaran, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyampaikan agar kunjungan silaturahmi ini membawa dampak peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Derah Kabupaten Kampar. "Kami minta kunjungan ini semakin membuat hubungan pemda dengan Pengadilan Agama Bangkinang berjalan dengan baik," ulas Catur.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bangkinang R Rudi Hartono kepada wartawan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kampar yang telah berkunjung ke PA Bangkinang dan menjalin silaturahmi. "Ini adalah silaturahmi sesama instansi pemerintah daerah apalagi Pengadilan Agama salah satu unsur dalam forkopimda. Semoga jalinan kerjasama ini tetap dipupuk dan ditingkatkan," ujar Rudi Hartono.
Ia menambahkan, silaturahmi ini juga sehubungan dengan dirinya yang baru bertugas di Kampar dan rencana silaturahmi ia dengan bupati tertunda karena adanya wabah pandemi Covid-19.
Ia berharap adanya kerjasama yang baik antara Pemkab Kampar dengan PA Bangkinang. "Kami berharap Pengadilan Agama Bangkinang tetap diperhatikan sebagai salah satu instansi di wilayah Kampar," ulasnya.
Ia menambahkan, PA Bangkinang butuh dukungan semua pihak dan Pemkab Kampar termasuk dukungan sarana prasarana, apalagi sekarang PA Bangkinang sedang menuju zona intergaritas dan Pengadilan Agama Bangkinang telah meraih predikat A Excellent dalam penilaian akreditasi penjaminan mutu. "Setiap tahun dinilai termasuk sarana prasarana," ulasnya.
Lebih lanjut Ketua PA Bangkinang R Rudi Hartono menyebutkan, salah satu bentuk kerjasama dengan Pemkab Kampar yang bisa dilaksanakan adalah penyuluhan hukum ilmu Islam dan penyuluhan ekonomi syariah. "Karena tidak semua masyarakat yang tahu," bebernya.
Kerjasama lainnya adalah berkaitan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu termasuk melakukan sidang keliling. Dimana saat ini sidang keliling telah dilakukan PA Bangkinang di Desa Tanjung Sawit, Lipatkain dan di kantor Camat Tapung Hilir serta Tapung Hulu. "Ini sudah jalan tapi karena covid kita hentikan sementara. Oleh sebab itu kami butuh sarana pendukung, kendaraan kami terbatas," katanya.
Harapan lainnya kepada Pemkab Kampar adalah dukungan anggaran untuk membiayai perkara bagi masyarakat yang tidak mampu. "Yang tidak mampu ini boleh mengajukan perkara ke negara tapi biaya ini kita terbatas. Mungkin bisa disubsidi sehingga jumlah perkara yang dibantu ini bisa ditingkatkan," terang Rudi.
Berkaitan perkara di PA Bangkinang, Rudi menyebutkan bahwa jumlah perkara sejak Januari sampai dengan Juni 2020 sebanyak 451 perkara. Perkara perceraian masih dominan yakni mencapai 300 lebih. Tahun lalu atau tahun 2019 jumlah keseluruhan perkara sebanyak 1.200 lebih dan sekitar 1.000 adalah perkara perceraian.
"Yang dominan perkara perceraian, ada perkara isbat nikah, dispensasi nikah, izin poligami, hak istri anak, hak asuh anak, penunjukan wali, wali adol dan harta bersama," ulasnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |