MERANTI (CAKAPLAH) - Polsek Tebingtinggi Barat berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Ahad (14/6/2020) malam. Barag bukti berupa sabu berhasil ditemukan seberat 22,47 gram.
Penangkan ini berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jl Perumbi Gogok. Atas info tersebut, Unit Gabungan Reserse dan Intel Polsek Tebing Tinggi Barat melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 WIB (Minggu malam) tepatnya di Jalan Gogok Perumbi RT001/RW001 Desa Gogok Darussalam, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama KY alias K (40). Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap K, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket di kantong celana tersangka. Berat kristal haram ini sekitar 1,35 gram.
Tak ingin sendiri menjalani hukuman, K langsung 'bernyanyi'. Kepada polisi K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR alias L warga Jalan Durian RT 005 RW 010, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kemudian Personel Reskrim dan intel Polsek Tebing Tinggi Barat yg dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi Barat Iptu AGD Simamora SH MH dan Kanit Reskrim Ipda Abd Roni SH melakukan pengembangan di kediaman AR. AR (41) berhasil ditangkap disaksikan Ketua RT005, Jang. Polisi menggeledah badan AR.
Saat itu ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang celana tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, kembali ditemukan 5 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 21,12 gram yang disimpan di dalam kotak saklar lampu. Polisi juga berhasil menemukan timbangan digital di dalam kamar tersangka.
Dari tersangka KY disita barang bukti berupa, dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, dengan berat kotor lebih kurang 1,35 gram dan satu bungkus rokok merk Ina Bold warna hitam. Termasuk juga satu unit Hp Merk Nokia warna putih, satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Xeon warna hitam kombinasi hijau BM 6379 XE.
Sedangkan dari tersangka AR disita barang bukti berupa 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 21,12 gram.
Selain itu, juga diamankan satu unit Hp Merk Xiaomi warna putih, satu unit Hp Merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit saklar lampu Warna hitam putih dan satu alat penyendok sabu.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kapolsek Iptu AGD Simamora, Selasa (16/6/2020).
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |