RENGAT (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan eksekusi terhadap 16 Narapidana ke Rumah Tahanan Rengat.
Mereka adalah Adi Sunardi, Dandi, Angga Saputra, Taufik Indra, Darnastion, Syahrudin, Jermansyah,Rusli dan Andi Maryanto. Kemudian Mindra, Darwin Saputra Zai, Yusman Zebua, Abdul Muin, Susandra Saputra, Febri dan Desrianto
"Sebelumnya para narapidana yang dieksekusi dititipkan di Polres Indragiri Hulu berjumlah 10 Orang Polsek Peranap 1 Orang, Polsek Rengat Barat 1 Orang Kuala Cenaku 2 Orang, Polsek Kelayang 1 Orang dan Polsek Seberida 1 Orang," Kata Kejari Inhu Hayin Suhikto SH Melalui Humas Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH, Senin (29/6/2020).
Dijelaskan Bambang, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (Tahanan A3) bahwa sebelum dieksekusi ke Rutan Rengat, para narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rengat dilakukan rapid test di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Pelaksanaan rapid test dilaksanakan oleh petugas Dinas Kesehatan Indragiri Hulu," katanya.
Pelaksanaan rapid test, kata Bambang, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Bapak Hayin Suhikto SH MH , Kepala Rumah Tahanan Rengat, Fauzi Harahap, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Yulianto SH dan Tim Rapid Test dari Dinas Kesehatan.
"Pelaksanaan rapid test dan eksekusi tetap mempedomani protokol kesehatan dan tetap menjaga physical distancing antar narapidana," jelas bambang yang juga merupakan Kasi Intelijen Kejari Inhu
Sementara itu, Kepala Rutan Kls IIB Rengat Fauzi Harahap saat dikonfirmasi membenarkan pihak telah menerima 16 narapidana dari Kejari Inhu.
"Ke 16 orang narapidana yang kita terima ini status hukumnya sudah dinyatakan inkrah," ungkapnya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |