PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pendidikan muatan lokal budaya Melayu Riau (Mulok BMR) harus dipandang sebagai suatu keperluan, bukan lagi sebagai pelepas pertanyaan. Ini penting bukan saja bagi lokal, tetapi juga regional, bahkan kemanusiaan secara umum.
Demikian benang hijau pertemuan antara pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau di Pekanbaru. Untuk hal ini, kerja sama antara LAMR dengan Disdik Riau harus semakin diperkuat, apalagi telah diatur melalui berbagai ketentuan seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Pertemuan tersebut dilaksanakan sempena penempatan Zul Ikram sebagai Kepala Disdik Riau yang baru. “Jadi, ke depan, kita ingin pendidikan budaya Melayu Riau, tidak saja menjadi sekedar pelepas tanya, tetapi dilaksanakan dengan terprogram di atas komitmen yang telah kita buat bersama melalui ketentuan yang ada,” ujar Ketum DPH LAMR Datuk Sri Syahril Abubakar.
Sebelumnya, Ketum MKA Al Azhar menjelaskan bahwa Disdik merupakan satu dari tiga lembaga pemerintah yang bermitra langsung dengan LAMR. Pasalnya, Disdik memiliki wilayah kerja pelaksanaan pendidikan, sedangkan siswa merupakan subyek dari pewarisan nilai-nilai budaya Melayu oleh LAMR. Ini sebagai suatu kenyataan yang universal, tidak saja berlaku lokal sebagaimana telah banyak dilakukan di berbagai daerah.
Kadisdik Riau Zul Ikram mengatakan, melihat regulasi dan perkembangan kebudayaan, tak pelak lagi pendidikan BMR merupakan suatu keperluan. Oleh karena itu, harus dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan pendidikan dalam pengertian harus diurus dengan serius.
“Dua hari mungkin tidak bisa, tetapi beri waktu saya kira-kira sepekan untuk mempersiapkannya,” kata Zul Ikram.
Disebutkannya pula, pendidikan BMR dapat mengambil posisi di rumah belajar yang sedang dibangun Disdik yakni suatu sarana pembelajaran melalui virtual.
Sebagaimana diketahui, pendidikan BMR memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam Perda Pendidikan yang dirivisi No.5 tahun 2018, pendidikan BMR juga termuat dalam Pergub No.45 dan 46 tahun 2019. Selain itu, juga telah ditetapkannya kurikulum pendidikan BMR 9 Agustus 2019, disusul dengan instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/ Walikota untuk melaksanakan pendidikan BMR itu tahun lalu.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |