PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH langsung bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang perdana Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan(Karhutla) PT Adei Plantation and Industry di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (8/7/2020).
Hanya saja, sidang perdana ini harus ditunda oleh majelis hakim, lantaran perwakilan dari terdakwa PT Adei tidak hadir dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan, didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero SH MH didamping Rahmat Hidayat SH sebagai JPU anggota. Penasehat Hukum (PH) dari kantor hukum Sitepu Asociated yakni Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH didampingi rekannya Suheri SH.
Nophy mengatakan, sidang perdana diundur lantaran perwakilan dari terdakwa PT Adei tidak hadir dalam persidangan. Perkara korporasi ini seharusnya dihadiri Presiden Direktur (Presdir) PT Adei Thomas Thomas sebagai perwakilan, sebagaimana mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan perkara. Namun ada pergantian perwakilan direksi PT Adei untuk menghadiri persidangan.
"Info yang kita dapat ada pergantian perwakilan dari pihak perusahaan yang mulia. Surat kuasanya sudah kami terima dan terdakwa berhalangan hadir," terang JPU Nophy.
Nophy menjelaskan, Presdir Thomas Thomas yang awalnya mewakili korporasi dalam perkara ini digantikan oleh Goh Keng EE yang merupakan Direktur PT Adei. Untuk persidangan selanjutnya Goh Keng EE yang akan duduk di kursi pesakitan sebagai perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menghadapi perkara Karhutla.
"Surat pemberitahuan dari terdakwa juga sudah kami terima, bahwasanya tidak bisa hadir pada sidang perdana ini," tambah Nophy.
Akibat penundaan tersebut, majelis hakim menyusun ulang sidang dan diundur ke Rabu (15/7/2020) pekan depan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa agar agenda pembacaan dakwaan bisa dilaksanakan.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |