KAMPAR (CAKAPLAH) - Sejak awal Juni hingga pertengahan Juli 2020, jajaran Polres Kampar telah mengungkap sebanyak 30 kasus kriminalitas dan 31 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, didampingi Kabag Ops AKP Rachmat Muchamad Salihi dan Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Kamis (16/7/2020) dalam kegiatan ekspos ungkap kasus kriminalitas dan kasus penyalahgunaan narkoba di jajaran Polres Kampar dalam sebulan terakhir.
Pada kesempatan ini Kapolres Kampar menyampaikan, kasus-kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Kampar ini didominasi kasus curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak enam kasus, kasus curas (pencurian dengan kekerasan) tiga kasus dan kasus penganiayaan empat kasus, sedangkan untuk ungkap kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap sebanyak 31 kasus.
"Untuk kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu kasus pembunuhan remaja di wilayah Hukum Polsek Perhentian Raja yang terjadi pada tanggal 5 Juli 2020," ujar Kholid.
Kejadian ini berhasil diungkap dalam waktu lima hari setelah kejadian, tepatnya pada tanggal 10 Juli 2020 Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja dibackup Satreskrim Polres Kampar dan Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua orang tersangka.
Pada kesempatan ini Kapolres Kampar juga menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengintensifkan upaya pencegahan melalui kegiatan-kegiatan preventif seperti patroli dan pengamanan. "Diharapkan melalui upaya preventif ini dapat menekan jumlah kejahatan," pungkas Kapolres.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |