ROHUL (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo Resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sejak tanggal 20 Juni 2020.
Hal itu senada dengan terbitnya Peraturan Presiden RI nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menyikapi kelanjutan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu pasca keluarnya Perpres tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu Drs Yusmar M.si, mengatakan, secara yuridis Gugus Tugas pusat dan daerah telah dibubarkan oleh Presiden Republik Indonesia, sejak 20 Juli 2020.
"Dalam salah satu Diktum Pasal 20 ayat 2 huruf C disebutkan kewenangan Gugus Tugas, akan dilanjutkan dengan Komite kebijakan dan atau satuan tugas penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Daerah," cakap Yusmar.
Yusmar menambahkan, bila merujuk pada Perpres tersebut, maka sebenarnya Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu sudah berakhir tugasnya. Demikian juga dengan tugas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu juga berakhir sejak hari Senin 20 Juli 2020 pukul 00.00 WIB.
"Meski demikian, kami masih menunggu Keputusan akhir, arahan dan petunjuk Bupati Rokan Hulu sebagai Ketua dan Sekda, sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Rokan Hulu dan siap menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan," ujar Yusmar.
Yusmar juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, selaku ketua Tim Gugus Tugas yang telah memberikan kepercayaan selama 128 hari bertugas menjadi Jubir Gugus Tugas Covid-19.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD serta Dinas terkait lainnya dan surveilens Diskes yang memberikan data-data Update Covid-19 setiap harinya, seluruh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu, atas komitmen dan konsistensi serta berjibaku menangani bencana terutama dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu ini. Termasuk Tim data dan informasi Diskominfo Rokan Hulu.
"Ucapan terimakasih saya sampaikan pula kepada rekan-rekan pers/jurnalis dan media massa, atas bantuan, support dan dukungannya selama ini" ujarnya.
Sebagai bukti kerja dan kekompakan, Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan predikat Top 5 Kabupaten/Kota dengan Insiden Kasus Terendah di Indonesia yang diumumkan langsung melalui konferensi pers Presiden RI Bapak Joko Widodo, bersama 2 orang ahli di Istana negara Jakarta 25 Juni 2020 lalu.
"Saya juga meminta maaf jika dalam melaksanakan tugas sebagai Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu baik di sadari maupun tidak di sadari yang sudah tentu terdapat kekhilafan, kealpaan, keteledoran, dan kekurangan dalam melaksanakan kepercayaan ini," ungkapnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |