RENGAT (CAKAPLAH) - Dua orang pelaku pembunuhan Gajah Sumatera di lingkungan Dusun Kedondong, Kelurahan Simpang Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dibekuk Polisi.
Kedua pelaku tersebut berinisial ANR (52) warga Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Inhu.
“Kedua pelaku ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Inhu pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriyandi SIK, Kanit Tipiter Polres Inhu Ipda Rifles Bagariang dan PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Senin (3/8/2020).
Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 29 butir amunisi aktif, 1 butir selongsong peluru, 2 helai goni plastik kecil, 1 buah tas kecil, 1 batang batu asah berukuran kecil, 1 buah jerigen berukuran kecil.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah dengan ukuran gading sebelah kiri panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, gading sebelah kanan dengan panjang 94 cm dan lingkar maksimal 27 cm.
Termasuk uuga satu tengkorak gajah, 1 butir proyektil amunisi, 1 bilah kapak dengan gagang warna cokelat muda, 1 bilah parang gagang warna coklat tua dan 1 buah senter.
Kapolres menegaskan, ada beberapa pasal yang akan disangkakan terhadap kedua pelaku. Untuk tersangka SKR yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Sementara tersangka ANR alias Ucok juga dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dijelaskan Kapolres, pembunuhan gajah terjadi pada tanggal 15 April 2020 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Salah seorang personel Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang yang sedang melaksakan tugasnya mendapat informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di areal perkebunan warga dusun Kedondong.
Bhabinkamtibmas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kelayang, AKP Parlindungan SH. Kemudian Kapolsek langsung memimpin tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
"Pada bagian kepala gajah ada bekas potongan menggunakan benda tajam, dua gading masih menempel, mungkin belum sempat diambil pelaku namun sudah ada bekas potongan atau bekas kampak dari pangkal rahang gajah tersebut," jelas Kapolres Inhu.
Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya petugas polisi berhasil mendapatkan petunjuk dan informasi tentang pelaku atas nama ANR alias Ucok.
Petugas langsung melacak dan memburu ANR hingga akhirnya pada Rabu 1 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, ANR berhasil diringkus di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |