SIAK (CAKAPLAH) - Menjelang Hari Idul Adha 1441 H tanggal 31 Juli 2020, dan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak kembali meningkat, Bupati Siak sampaikan beberapa imbauan.
imbaun tersebut diantaranya, tidak melaksanakan pawai takbir pada malam hari, tidak melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H di dalam ruangan, harus melaksanakan di luar seperti di lapangan atau tempat terbuka.
“Untuk pelaksanaan pawai takbir ditiadakan, hanya dimungkinkan takbir di dalam mesjid. Untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, harus dilakukan di luar atau tempat terbuka dan wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak bersentuhan," ujarnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Bupati Siak Alfedri saat memimpin rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, di ruang rapat Zamrud kompleks Abdi Praja, Kecamatan Siak, Kamis (23/7/2020).
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia kurban, yang dimungkinkan untuk menyaksikan penyembelihan hanya peserta kurban saja.
“Melihat proses pemotongan hewan kurban merupakan salah satu kebiasaan masyarakat kita, jelas itu akan menimbulkan keramaian. Akan tetapi untuk tahun ini dilarang untuk membuat keramaian, hal itu bertujuan agar tidak ada penularan sesama masyarakat karena kita tidak tau ada atau tidaknya yang tertular Covid-19 di sekitar kita”, jelas Alfedri. (Infotorial)
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |