ROHIL (CAKAPLAH) - Seksi Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, Selasa (11/8/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Agus Susdamajanto mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing ini dalam rangka penyampaian informasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru.
"Hal ini juga dalam rangka memperkuat serta penyelarasan tugas pokok dengan instansi terkait, perusahaan dan masyarakat demi mewujudkan kepastian hukum," cakapnya.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi melakukan koordinasi dengan berbagai sektor yang ada di Kabupaten Rohil.
"Kita melakukan koordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, Camat Bagan Sinembah, Hotel Suzuya Bagan Batu dan Hotel Bintang Mulia," jelasnya.
Dengan adanya sinergisitas antara Kantor Imigrasi dengan Instansi terkait tambahnya, diharapkan dapat mendukung kegiatan pengawasan orang asing dalam menegakkan fungsi keimigrasian yang bisa beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 yang saat ini sedang menjadi isu aktual.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |