KAMPAR (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menyerahkan Sertifikat ke peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kabupaten Kampar dari Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (27/08/2020) di Aula Bawaslu Kabupaten Kampar Jalan HR. Soebrantas No. 01 (Komplek Kantor Bupati Lama) Bangkinang.
Hadir pada acara penyerahan sertifikat di aula Bawaslu Kampar tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Marhaliman dan Edwar serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kampar Marhaliman menyampaikan, sebelumnya peserta SKPP sudah mengikuti tahap pembelajaran audio visual. Selama mengikuti tahapan audio visual, peserta dapat melihat nilai saat mengikuti pembelajaran. Peserta yang lulus proses pembelajaran audio visual mengikuti diskusi daring bersama Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu kabupaten/kota.
“Dan terakhir peserta mengikuti ujian daring akhir untuk mengukur pelajaran dan pembelajaran yang didapatkan, ujian diadakan oleh Bawaslu RI dengan sistem yang juga disiapkan Bawaslu RI dan sertifikat kelulusan juga disiapkan Bawaslu RI," cakap pria yang akrab disapa Liman itu.
Marhaliman berharap kepada lulusan SKPP di masa yang akan datang tetap konsisten. "Saya berharap tetap konsisten terhadap perkembangan dan menjadi kader-kader pengawas Pemilu,” harap Liman.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar, menyampaikan bahwa lulusan SKPP merupakan merupakan garda terdepan dalam pengawasan partisifatif dimasa mendatang.
Menurut Edwar, program SKPP yang diluncurkan Bawaslu RI sebagai bentuk program pengkaderan pengawas Pemilu partisipatif oleh masyarakat. Dan nantinya setiap peserta yang lulus mendapatkan bekal ilmu kepemiluan dan sertifikat yang dapat digunakan untuk karir dikepemiluan. Ia juga menyampaikan tentang proses menuju penyelenggara Pemilu dan meminta lulusan SKPP untuk terus mengupdate informasi tentang kepemiluan.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |