ROHIL (CAKAPLAH) - Upaya mediasi tuntutan Serikat Pekerja Mandiri mengenai upah lembur yang belum dibayarkan oleh PT KAN kini sudah sampai ke Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Plt Kadisnaker Rohil Irawan usai menggelar pertemuan antara pihak pekerja, PT KAN, Komisi D DPRD Rohil dan Disnaker, Senin (31/8/2020).
Irawan menerangkan, saat ini pengawas tenaga kerja provinsi Riau tengah melakukan BAP terhadap PT KAN.
"Jangan sampai masalah ini menjadi besar. Karena itu kami telah laporkan ke pengawas, dan sekarang sedang berproses," cakap Irawan.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil Juni Rahmad menambahkan, dari pertemuan yang dilakukan sudah menemukan hasil kesepakatan.
"Intinya pihak perusahaan (PT KAN) masih menunggu keputusan dari pengawas, dan perusahaan akan menjalankan sesuai arahan dari pengawas," sebutnya.
Sebelumnya, kata Juni Rahmad, pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi atau pertemuan tripartit di kantor juga telah ada tiga pertemuan, namun sejauh ini belum ada titik temu.
"Jadi kita minta bantuan ke provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan provinsi Riau, untuk penanganan ini. Dan Alhamdulillah tanggal 26 kemarin sebenarnya sudah turun ke lapangan," ungkapnya.
Sebab, pengawas yang akan melakukan perhitungan berapa yang harus dibayarkan nantinya dan akan tertuang dalam BAP-nya.
"Jadi kalau sudah ada dari pengawas maka perusahaan wajib melaksanakan," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |