PELALAWAN (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industry tahun 2019 kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau, Selasa (1/9/2020). Sidang kemarin, memasuki sidang ke-11 kalinya.
Namun ada yang menarik, terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya, Goh Keng EE tetap hadir tepat waktu, bahkan sebelum jadwal sidang yang sudah disepakati majelis hakim pada sidang sebelumnya, ia sudah hadir didampingi penasehat hukumnya.
Berdasarkan catatan CAKAPLAH.com yang membuat menariknya, adalah Goh Keng EE menggunakan busana yang ia pakai, itu-itu terus setiap kali persidangan. Misalnya, baju kameja batik lengan pendek, kombinasi celana panjang warna coklat dan sepatu kulit warna coklat kombinasi kaus kaki warna putih.
Dasar kameja batik yang digunakan warga asal negara Malaysia ini adalah warna dongker, bercorak bunga-bunga garis coklat dan perpaduan warna biru langit sedikit dan warna merah. Setelan bajunya dibiarkan keluar menjuntai ke bawah.
Sementara celana panjang yang ia gunakan, berwarna coklat polos. Baik sisi kiri dan kanan diapit dua saku, pakai penutup. Begitu juga, tampak bagian bawah adalah sepatu kulit warna coklat. Sepatu ini, digunakan setiap persidangan.
Sidang ke-11 perkara Karhutlah PT Adei Plantation and Industry dipimpin majelis hakim yang diketuai Bambang Setiawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Joko Sucipto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Rahmat Hidayat SH dan Ray Leonard SH.
Terdakwa PT Adei diwakili Direkturnya Goh Keng EE yang diduduk di kursi pesakitan didampingi tim kuasa hukum Muhammad Sempa Kata Sitepu SH MH bersama rekannya. Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.
JPU mendatangkan tiga saksi diantaranya satu saksi fakta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Riau tahun 2019 Ir H Ervin Rizaldi MH. Saat ini saksi Ervin tak lagi menjabat sebagai Kepala DLHK dan telah menjadi staf di Dinas Perkebunan Riau.
Kemudian saksi ahli lingkungan yang juga dari DLHK Riau Evan Arief Gazali. Terakhir saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Afriza. Namun terakhir majelis hakim menganulir Afriza dari BPN sebagai ahli lantaran tidak memenuhi syarat.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |