(CAKAPLAH) - Bupati Pelalawan HM Harris menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020 kepada masyarakat Desa Sialang Kayu Batu, Desa Lubuk Mandian Gajah dan Desa Merbau, Senin (7/9/2020).
Penyerahan sertifikat dengan protokol kesehatan ini disambut gembira masyarakat penerima sertifikat Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Adi Sukemi ST MM, Sekda Kabupaten Pelalawan T Muklis MSi, Kepala BPN kabupaten Pelalawan Drs Ruslan I SAg, Camat Bunut Sri Nursari SE, Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH, Danramil Bunut yang diwakili Serka Desmi Jumhari, Kanit Binmas Polsek Bunut Iptu Turmin, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepala Desa
"Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah. Program ini adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat," sebut Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani SS MH.
Sementara itu Sekda Kabupaten Pelalawan HT Muklis menyampaikan, sertifikat ini dapat dijadikan sebagai peningkatan ekonomi masyarakat untuk digunakan sebagai produktif, bukan Konsumtif.
Jumlah penerima Program TORA 2020 untuk desa Lubuk Mandian Gajah sebanyak 133 buah, desa Sialang Kayu Batu sebanyak 330 dan desa Merbau sebanyak 972.
Kariono selaku salah satu warga merasa senang atas adanya program Tora ini. "Saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintas atas adanya Program TORA 2020 ini. Kami bisa dapat sertifikat secara gratis," ujar Kariono.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |