(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan tidak pernah bosan melakukan sosialisasi dan penyebaran selebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Kali ini sosialisasi dilakukan di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan agar masyarakat tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 yang di pimpin oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Ahmad Haris, bersama dengan empat personel Polsek Pangkalan Kuras, Senin (07/09/2020).
Selain penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan dan larangan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Pangkalan Kuras juga memberikan penyuluhan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
Polsek Pangkalan Kuras juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran di wilayah Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan ini wajib dilakukan agar tidak ada pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras," cakap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |