

(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus gencar melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi dilakukan kepada masyarakat Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (9/9/2020).
Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan agar masyarakat Desa Dundangan tidak melakukan pembakaran hutan atau membuka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kali ini dilaksanakan oleh Regu Unit Kecil Lengkap (UKL 2) Polsek Pangkalan Kuras yang diPimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esafati Daeli SH.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku Pembakaran hutan dan lahan.
"Kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Riau ini bertujuan agar masyarakat tidak ada yang membakar hutan atau membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di hati masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan," cakap Kapolsek Pangkala Kuras, Kompol Ahmad
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |


















01
02
03
04
05




