(CAKAPLAH) - Polsek Ukui Resor Pelalawan berhasil menangkap satu orang diduga bandar/pengedar Narkotika jenis sabu, Rabu (9/9/2020) malam.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi mengatakan, dari penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 1,28 gram dan daun ganja kering seberat 3,72 gram.
"Penangkapan bandar Narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi Narkoba di simpang Andan Desa Ukui Dua," ujar Kapolsek.
Mendapat info tersebut, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra SE MH dan Kanit Intel Ipda Deddy H C Tobing untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu 9 September 2020 sekira Pukul 19.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial PL (42) bersama barang bukti di Simpang Andan.
"Selain barang barang bukti 1,28 gram sabu dan daun ganja kering seberat 3,72 gram, tim juga menemukan alat hisap sabu, 2 plastik bening (tempat sabu), 34 lembar kertas linting tembakau dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 yang disimpan di dalam tas sandang pelaku," kata AKP Rifendi didampingi Kanit Reskrim Iptu Budi Indra.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari pria berinisial PR (DPO).
"Tersangka berikut BB sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 111 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan 4 hingga 12 tahun penjara," cakap Kapolsek Ukui.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |