(CAKAPLAH) - Pencurian dengan kekerasan (Curas) marak terjadi di musim pandemi Covid-19. Yulianis, salah satu warga Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, menjadi korban Curas pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.10 WIB.
Pelaku melakukan aksinya di rumah Yulianis dengan melakukan kekerasan. Korban lainnya bernama Elsi dengan luka memar bagian lutut, lengan dan kening. Setelah melakukan aksi kekerasan dan pencurian barang, pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian korban dibawa ke Puskesmas untuk pertolongan medis.
Setelah mendapat laporan malam itu personel Piket Polsek Kuala Kampar dipimpin Ka SPK Aipda Agustinus Hermanto beserta tiga orang anggota Polsek dan dibantu masyarakat langsung mencari pelaku yang melarikan diri.
Pada Kamis 10 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB di daerah Desa Teluk Beringin Kecamatan Kuala Kampar, pelaku berinisial CS (17) ditemukan dan langsung diamankan. Lelaki itu dibawa ke Polsek Kuala Kampar untuk dilakukan proses hukum.
"Barang bukti yang telah kami amankan yaitu satu tas warna putih motif bunga yang berisi uang sejumlah Rp970.000," ujar Aipda Agustinus.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku akan dikenakan pidana pasal 365 ayat (2) KUHP. "Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut," katanya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |