(CAKAPLAH) - Penyebaran Covid-19 di kabupaten Pelalawan menjadi perhatian semua pihak, menyusul adanya peningkatan angka penyebaran yang cukup signifikan.
Apel operasi gabungan dilaksanakan di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (14/9/2020), dipimpin langsung oleh Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi Dermawan SIK MIK.
Turut hadir dalam apel tersebut Pejabat Utama Polres Pelalawan, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan Abu Bakar, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pelalawan dan personel gabungan TNI, Polri dan Pol PP kabupaten Pelalawan.
Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polres Pelalawan bersama tim Yustisi kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi.
Sasaran Tim Yustisi ini adalah melakukan pengendalian dan pencegahan Covid-19 terhadap warga, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Mereka diminta mematuhi 4M, yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.
Masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan disanksi dengan penindakan fisik. Tujuannya agar masyarakat ingat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.
Setelah itu pelanggar tersebut diberikan masker dan diimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat keluar rumah. Hal ini penting guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Pelalawan.
"Seluruh lapisan masyarakat Pelalawan kita imbau untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak antar sesama," kata Waka Polres Pelalawan Kompol Rezi Dharmawan.
Ia menambahkan, kegiatan ini akan tetap berlanjut sampai penyebaran Covid-19 di kabupaten Pelalawan dapat dikendalikan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |