PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengeluarkan surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan yang berhubungan dengan Pilkada.
Surat dengan nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 diterbitkan tanggal 15 September 2020 ditujukan kepada kepala OPD se-Kabupaten Pelalawan. Surat ini ditandatangani Tengku Mukhlis pembina utama madya/IV.d atas nama bupati Pelalawan.
Berikut isi surat yang tertuang satu rangkap, diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakankan tanggal 9 Desember 2020.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat ini menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.
Kabupaten Pelalawan sendiri akan melaksanakan Pilkada serentak bersama 8 kabupaten/kota di Riau tahun 2020. Saat ini tahapan telah sampai pada pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPU.
Menjelang peserta diumumkan dan memasuki tahapan kampanye, para kandidat saat ini terus gencar melakukan sosialisasi. Namun masyarakat menyorot dugaan adanya mobil dinas milik negara yang digunakan pihak tertentu untuk kepentingan pilkada. Ironisnya, lagi pelat mobil warna merah justru diganti menjadi pelat berwarna hitam.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |