PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tahun ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) melakukan pekerjaan rehabilitasi gedung DPRD. Hanya saja tahapan pekerjaannya dinilai lamban.
Dari papan nama proyek yang dipajang di belakang kantor DPRD Pelalawan, terlihat jelas nama proyek adalah pembangunan dan rehabilitasi gedung, tertuang pada paket 5 dengan judul rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Nilai kontrak pada papan nama proyek, Rp 2.177.976.833,19. Tanggal kontrak terhitung sejak 3 Agustus 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender yang diborong CV Amira Pratama. Sementara sumber dana berasal dari APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2020.
Meski demikian rehabilitasi gedung DPRD Pelalawan ini dikeluhkan Ketua Fraksi Golkar Baharudin. Ia meminta kepada dinas PUPR beserta konsultan pengawas agar serius melakukan pengawasan di lapangan.
"Kita tidak menginginkan lagi pada tahun sebelumnya rehab kantor DPRD tak tuntas padahal sudah dianggarkan. Penganggaran tahun ini harus tuntas," terang Baharudin.
Mengingat di lapangan pekerjaan yang dilakukan rekanan, kata dia terkesan lambat sekali. "Kita khwartir nanti terulang lagi seperti tahun sebelumnya, tak tuntas apalagi dilihat di papan proyek saat ini tanggal kontraknya, terhitung dari tanggal 3 Agustus 2020," tegasnya.
Ia meminta kepada pihak rekanan untuk menambah tenaga kerja di lapangan agar bisa memburu waktu sesuai dengan kalender kerja selama 120 kerja. "Jika pekerjaan seperti ini, kepada rekanan harus ditambah tenaga kerja," pungkasnya.
Pantauan di lapangan, pembangunan rehabilitasi kantor DPRD terlihat biasa-biasa saja. Dua pekan sudah waktu pekerjaan sesuai kontrak kerja, hanya terlihat dan terpasang tiang-tiang penyangga di bagian sisi belakang kantor.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |