(CAKAPLAH) - Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Bandar Sei Kijang, jajaran Polres Pelalawan, gencar melaksanakan operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di kecamatan Bandar Sei Kijang, kabupaten Pelalawan, Riau.
Kegiatan ini melibatkan 5 personel Polri yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wel Etria SS.
Operasi tersebut dilakukan dengan mendatangi warung-warung tempat warga berkumpul , simpang-simpang tempat para anak muda nongkrong dan juga swalayan yang banyak di datangi warga, Sabtu (19/09/2020) malam.
"Dalam kegiatan tersebut selain memberikan teguran tertulis juga menyampaikan agar masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Kita juga berikan edukasi ke masyarakat," cakap Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang, IPDA Wel Etria SS.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi tersebut, tim menjaring 5 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka langsung diberikan sanksi berupa teguran lisan dan juga melakukan pencatatan identitas pelanggar.
"Kegiatan berupa operasi yustisi tersebut dilakukan 2 kali dalam sehari, yaitu siang dan malam hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Bandar Sei Kijang," katanya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |