(CAKAPLAH) - Untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini semakin meluas di Riau akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi himbauan pemerintah tentang protokoler kesehatan Covid 19, membuat Riau menjadi urutan ke-4 sebagai provinsi dengan jumlah terbanyak pasien positif Corona di Indonesia.
Menyikapi hal ini, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi SSos MSi memimpin langsung kegiatan sosialisasi operasi yustisi Satgas Pemburu Teking Covid 19, Ahad (20/09/2020) malam.
"Polda Riau membentuk Satgas Pemburu Teking Covid-19 operasi yustisi dengan menegakkan aturan serta pasal-pasal yang diatur dalam Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia tentang sanksi Pidana," ujar AKP Novaldi.
Lebih lanjut dikatakannya, kabupaten Pelalawan sebagai urutan ke-2 kasus Covid-19 terbanyak di provinsi Riau diperlukan upaya bersama untuk menekan penyebaran Covid-19.
Karena itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan memimpin langsung kegiatan sosialisasi operasi yustisi Satgas Pemburu Teking Covid-19 serta penindakan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi protokoler kesehatan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan Ibukota Kabupaten.
Satgas Pemburu Teking Covid-19 Operasi Yustisi Polsek Pangkalan Kerinci akan terus bergerak menindak tegas dan memberikan sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku dalam upaya memutus rantai penularan virus corona.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |