(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar menyebar spanduk berisikan informasi sanksi bagi kerumanan warga di masa pandemi Covid-19, Rabu (23/09/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Lampar Iptu Hanova Siagian SH beserta anggota.
"Penyebaran spanduk ini ditempatkan pada perkantoran pemerintah, dermaga penumpang, desa-desa dan lainnya. Tujuannya, agar masyarakat dapat membaca dan memahami tentang adanya ancaman sanksi hukuman bagi pelanggar" ujarnya.
Ia berahap dengan banyaknya spanduk yang telah disebar, masyarakat Kuala Kampar lebih disiplin lagi dan tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona ini.
"Selalulah menggunakan masker saat beraktivitas di luar. Jaga jarak dan hindari kerumuman, serta biasakan mencuci tangan usai beraktivitas," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |