(CAKAPLAH) - Dengan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Indonesia, diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa penting menjaga pola hidup sehat serta mematuhi protokol kesehatan.
Untuk memantau penerapan protokol kesehatan, Polsek Ukui yang merupakan jajaran Polres Pelalawan menggelar Operasi Yustisi bersama Pemerintah Kecamatan Ukui di Pasar Tradisional Kelurahan Ukui, Selasa (29/9/2020).
Operasi Yustisi tersebut dilakukan dengan mendatangi warung-warung tempat masyarakat berkumpul, simpang-simpang tempat para anak muda nongkrong dan juga swalayan/pasar tradisional yang menjadi pusat keramaian.
Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi dengan melibatkan 6 personel Polsek lainya.
"Kami dari Polsek Ukui selalu sampaikan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan. Warga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah," ujarnya.
Dalam operasi tersebut tim memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik sanksi teguran lisan/tertulis maupun sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, membuang sampah dan lain-nya," tuturnya.
Pada kegiatan ini tim menjaring beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka dipakaikan rompi berwarna merah lalu diberi sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan dengan cara menyapu.
"Operasi yustisi tersebut dilakukan 2 kali dalam sehari, yaitu siang dan malam hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Ukui," cakapnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |