(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan gencar melakukan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di kecamatan Pangkalan Lesung.
Sasaran kegiatan yakni sejumlah tempat keramaian, seperti di warung Buk Gara Desa Mulya Subur, Jalan Poros Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung serta sejumlah tempat keramaian lainnya, Selasa (29/09/2020).
Kegiatan dilaksanakan oleh tiga personel Polsek Pangkalan Lesung dengan menggunakan kendaraan roda empat dinas guna meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat agar mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Pada kegiatan yustisi kali ini dilakukan pendataan terhadap masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka yang tidak memakai masker diberikan teguran pertama dan terakhir. Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial ataupun sanksi sosial," tegas Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Nazaruddin SE.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul dan konsekuensi hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid- 19.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |