(CAKAPLAH) - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar bersama Satpol PP Kecamatan Kuala Kampar melaksanakan operasi Yustisi, Selasa (29/09/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung Oleh Ka SPK Polsek Kuala Kampar Aipda Agustinus diikuti oleh personel lainnya serta 2 orang Satpol PP Kecamatan Kuala Kampar.
"Dalam kegiatan ini tim yustisi Kecamatan Kuala Kampar memberikan sanksi teguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan serta memakaikan rompi warna orange dengan tujuan edukasi agar ke depan lebih peduli terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
"Kita juga melakukan sosialisasi dengan memasang papan himbauan Wajib Pakai Masker guna memgantisipasi penyebaran Covid-19," kata Aipda Agustinus.
Lebih lanjut dikatakannya, saat operasi Yustisi ditemukan beberapa warga tidak memakai masker dan diberi teguran dan sanksi.
Kegiatan operasi Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid 19 ini. Warga diharapkan lebih disiplin lagi memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19. Jaga jarak dan biasakan cuci tangan.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |