PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko akan merawat anak korban kekerasan orang tua kandung di Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Anak kelas 2 SD yang dianiaya oleh orang tua kandunya itu sudah diamankan oleh Polsek Pangkalan Kuras. Sementara orang tuanya juga sudah tangkap Polsek.
"Saya akan ambil, rawat dulu untuk pemulihannya. Kita sekolahkan nanti. Semoga menjadi berkah ya," terang Kapolres usai audiensi dengan tim KPAI yang telah mewawancarai anak tersebut, Selasa (29/9/2020).
Sementara mengenai sang ayah sebagai pelaku kekerasan, polisi akan melakukan gelar perkara dulu di Polres Pelalawan. "Saya kira ini pidana murni. Namun kita tunggu dulu hasil gelar perkaranya," pungkas Kapolres.
Penganiayaan anak ini sempat viral di media sosial. Ia ditemukan warga yang ditinggalkan di tengah jalan di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pihak Polsek Pangkalan Kuras langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan anak tersebut. Selang beberapa waktu si ayah juga mendatangi Polsek Pangkalan Kuras.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |