(CAKAPLAH) - Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Yusup Purba SH MH bersama TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri melaksanakan sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sidang pelanggar protokol kesehatan ini sifatnya perorangan. Sidang di tempat dilakukan di Halte Bus di depan Masjid Nurul Iman Kelurahan Sei Kijang, Senin (5/10/2020).
"Penerapan Peraturan Bupati Pelalawan dengan sanksi denda Rp 100.000. Bagi pelanggar yang tidak sanggup membayar denda dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan tempat-tempat umum," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, warga yang tidak menggunakan masker akan didata dan diberikan peringatan. Mereka juga diedukasi mengenai Peraturan Bupati (Perbub) Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Operasi yustisi ini digelar serentak se-Indonesia, termasuk di Kecamatan Bandar Sei Kijang," ujar Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |