(CAKAPLAH) - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, mengikuti proses persidangan Praperadilan dugaan kasus pencabulan di bawah umur, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (06/10/2020).
Persidangan dihadiri langsung oleh Kapolsek Kerumutan, Iptu Fajri Sentosa SH MH, kuasa hukum Delifati Lawolo, Hendri Marihot, sebagai pemohon, dengan agenda sidang putusan praperadilan.
“Dari hasil persidangan, majelis hakim menolak gugatan prapradilan Nomor : 1/Pid.pra/2020/Pn.Plw yang diajukan kuasa Hukum Delifati Lawolo,” terang Kapolsek.
“Dengan demikian, proses hukum untuk tersangka, Delifati Lawolo, tetap berjalan sebagai mana mestinya,” tambah Kapolsek lagi.
Lanjutnya, berkas tersangka saat ini sudah rampung dan P21. "Telah dilimpahkan ke pengadilan, menunggu untuk di sidangkan,” terang Iptu Fajri Sentosa.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |