(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar, khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kampar melaksanakan operasi yustisi, Ahad (10/10/2020). Kegiatan tersebut digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala SPK Polsek Kuala Kampar Aipda Agustinus Hermanto diikuti 3 orang personel Polsek Kuala Kampar dan 2 orang Satpol PP.
"Tim Yustisi Kecamatan Kuala Kampar memberikan sanksi teguran lisan terhadap pelanggar protokol kesehatan dan tetap menghimbau agar warga selalu mengikuti protokol kesehatan," ujar Aipda Agustinus Hermanto.
Lebih lanjut dikatakannya, dari operasi yustisi ini masih ditemukan ada beberapa orang warga tidak memakai masker. Dan kepada mereka diberikan teguran lisan oleh tim yustisi.
"Kegiatan operasi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19. Diharapkan warga kecamatan Kuala Kampar lebih disiplin lagi memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19," terangnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |