(CAKAPLAH) - Polsek Ukui jajaran Polres Pelalawan melaksanakan Operasi Yustisi di pasar tradisional Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan, Jumat (16/10/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Terapdu (Ka SPKT) Polsek Ukui Bripka DH Sihaloho dan melibatkan 3 personel lainnya.
"Kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Th 2020, tanggal 21 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," ujar Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi.
Dalam operais tersebut petugas kepolisian menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker akan berikan sanksi, yakni teguran lisan maupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar.
“Tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebagaimana kita ketahui saat ini kasus penyebaran Covid-19 terus bertambah. Salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolsek.
Selain melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan, lanjutnya, Polsek Ukui juga melakukan patroli antisipasi kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (C3) serta Saber Pungli.
Menurut AKP Rifendi, operasi yustisi ini dilakukan setiap hari dengan harapan penyebaran Covid-19 dapat dicegah. Sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan aman.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |