(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan melakukan razia sidang di tempat terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Kamis (22/10/2020). Kegiatan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 guna menanamkan rasa sadar kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan.
Dalam operasi ini Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad selaku Pemberi Arahan. Sementara Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris bersama dengan 4 personil lainnya bergabung dengan instasi lain di Kabupaten Pelalawan, sebagai pelaksana kegiatan operasi yustisi.
Kegiatan ini merupakan operasi yustisi gabungan Polsek Pangkalan Kuras dengan TNI Koramil 04 Pangkalan Kuras, Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, BNBD Pelalawan dan Satpol PP Pelalawan.
Sasaran operasi ini yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintas di jalan Lintas Timur depan Kantor Camat Pangkalan Kuras.
Dalam Operasi ini 21 orang warga dikenai sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor Camat, 6 orang warga dikenai sanksi denda uang senilai Rp50.000 karena melanggar protokol kesehatan.
Sebelum pelaksanaan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 Tahun 2020, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad memberikan arahan kepada Regu Unit Kecil Lengkap (UKL) 5 yang dipimpin oleh Panit I Sabhara Ipda Ahmad Haris agar dalam pelaksanaan tetap humanis.
"Operasi yustisi sidang di tempat ini merupakan upaya pemerintah untuk menghambat penyebaran penularan Covid-19," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |