(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, Sabtu (24/10/2020).
Kali ini sosialisasi dilakukan Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris bersama-sama dengan 3 personel Polsek Pangkalan Kuras lainnya.
"Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini tetap dilakukan agar tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan. Kali ini sosialisasi kita lakukan kepada masyarakat Pangkalan Kuras," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.
Lebih lanjut dikatakannya, sosialisasi ini merupakan penekanan Kapolda Riau agar pelaku-pelaku pembakaran hutan sadar akan bahaya dari pembakaran hutan. Serta, mengetahui sanksi bagi pelaku pembakaran.
Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, UKL 2 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran.
"Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tetap dilakukan meskipun berulang-ulang guna menanamkan kesadaran di kepada Masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan lahan," kata Kompol Ahmad.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |