(CAKAPLAH) - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (26/10/2020).
Kegiatan ini digelar 5 personel Polsek Pangkalan Kerinsi bersama TNI dan Satpol PP. Sasaran operasi adalah pusat perbelanjaan, seperti toko Alfamart Pangkalan Kerinci.
"Giat ini Sesuai dengan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada kesempatan itu tim juga enyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Serta, menyampaikan regulasi terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19.
"Dari hasil giat kali ini terdapat 2 orang pelanggar protokol kesehatan. Dan bagi yang melanggar mendapatkan teguran lisan atau tertulis,"
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita