(CAKAPLAH) - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, personel Polsek Kuala Kampar terus melaksanakan operasi yustisi dan imbauan tentang protokol kesehatan, Jumat (30/10/2020).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuala Kampar Iptu Hanova Siagian SH bersama 5 orang personel lainnya.
"Personel yang turun juga menyampaikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tanggal 23 September kepada masyarakat agar dipatuhi supaya tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat opersi yustisi nantinya," ujar Iptu Hanova.
Dikatakannya, imbauan disampaikan kepada warga yang berangkat dari Kecamatan Kuala Kampar. Mereka diminta meningkat disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Tujuan kegiatai ini untuk melindung masyarakat dari paparan virus corona. "Protokol Kesehatan harus dipatuhi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |